Empat tingkat bersuci menurut Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin
Oleh : Dandi Setiadi
Di dalam Islam, mensucikan diri dikenal dengan sebutan thaharah yang secara bahasa
berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah membersihkan
diri, pakaian, benda-benda lain dari najis dan hadats menggunakan cara
yang sesuai dengan syariat Islam. Kedudukan bersuci di dalam hukum Islam
termasuk amalan yang harus dilaksankan, bahkan menjadi salah satu syarat sahnya
ibadah seperti shalat dan sejensinya.
Di antara bukti bahwa konsep kesucian dalam Islam memiliki kedudukan yang penting, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, yang artinya,“ …Dan Allah SWT mencintai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. At-Taubah (09): 108). Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang menjadi sebab turunnya (asbab an-Nuzul) ayat tersebut adalah sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW, bahwasannya Qatadah radhiyallaahu anhu pernah mendengar Nabi SAW bersabda kepada para jama’ah masjid Quba,
إن الله قد أحسن عليكم الثناء في الطهور، فما تصنعون؟ قالوا: إنا نغسل عنا أثر الغائط والبول.
“Sesungguhnya Allah SWT telah memperindah
puiian-Nya kepada kalian dalam persoalan bersuci, maka apa yang membuat kalian
mendapatkan pujian seperti itu?”, lalu mereka menjawab, “ sesungguhnya kami mencuci
diri kami dari bekas-bekas buang air besar maupun buang air kecil”. Dengan
kata lain, mereka mensucikan diri mereka, sehingga mereka mendapatkan pujian
dari Allah SWT.
Selain Itu juga sabda Nabi SAW yang mendeskripsikan
bahwa bersuci merupakan sebagian dari pada iman. Penegasan tersebut senada
dengan sabdanya dalam riwayat lain yang menyatakan bahwa agama didirikan atas
kebersihan.
Imam al-Ghazali, salah satu ulama karismatik yang sangat
konsen di bidang tazkiyah nafs
(penyucian jiwa), dalam kitab “Ihya ‘Ulumiddin”, beliau menjelaskan bahwa kesucian
dalam Islam tidak hanya sebatas hal-hal yang bersifat lahiriyah saja, tetapi
juga bersifat batiniyah (kesucian hati dan jiwa), apalagi jika kesucian itu
dikaitkan dengan keimanan.
Menurutnya, kedudukan bersuci dalam Islam tidak
sekadar membersihkan diri dari najis, kotoran atapun hadas kecil dan hadas
besar. Bersuci mempunyai makna filosofis yang sangat mendalam dalam
Islam. Sehingga beliau dalam kitab Ihya
Ulumuddin, bab “Asraar
ath-Thahaarah” , menjelaskan bahwa ada empat
tingkatan dalam bersuci.
Beliau menerangkan, bahwa tingkatan yang pertama adalah mensucikan lahiriah dari segala hadats,
najis dan kotoran. Contohnya
adalah berwudhu, mandi junub, membersihkan najis. Ini adalah tingkatan bersuci
yang paling rendah. Adapun tingkatan yang kedua adalah mensucikan anggota badan
dari kesalahan dan dosa. Karena menurutnya, bahwa setiap anggota tubuh yang
dimiliki oleh manusia, seperti mata, telinga, mulut, tangan dan lain-lain,
semuanya memiliki potensi tersendiri untuk melakukan perbuatan dosa. Maka Islam
memerintahkan kepada umat Islam untuk mensucikan setiap anggota tubuhnya,
sehingga mereka tertutupi dari dosa anggota tubuhnya tersebut.
Tingkatan ketiga dalam bersuci adalah
mensucikan hati dari akhlak tidak terpuji dan sifat-sifat yang dibenci.
Tingkatan yang ketiga ini lebih spesifik kepada akhlak atau kebiasaan. Karena
pengertian akhlak sendiri dalam pandangan Al-Ghazali adalah segala sesuatu yang
telah telah melekat di dalam jiwa, sehingga tercermin dalam sebuah perbuatan
yang bersifat spontan; tanpa berfikir
panjang dan selalu dilakukan.
Sedangkan tingakatn yang keempat
adalah mensucikan jiwa atau sanubari dari segala selain Allah SWT. Yaitu
berusaha menamkan dalam diri bahwa yang mendasari segala aspek sesuatu yang
kita kerjakan adalah karena Allah SWT. Artinya, saat kita hendak melangkah,
memutuskan dan melakukan sesuatu, semuanya hanya didasarkan kepada Allah SWT. Menurutnya, tingkatan yang keempat ini adalah
tingkatan yang paling tinggi di antara tingkatan bersuci dalam Islam.
Tingkatan-tingkatan ini bersifat hirarkis
yang puncaknya adalah menyadari keluhuran dan kemuliaan Allah SWT. Sehingga masing-masing dari tingkatan itu adalah syarat
yang harus dilakukan untuk masuk ke dalam tingkatan berikutnya. Oleh karena
itu, pembersihan harus dilakukan dari sisi lahiriyah, baru kemudian menuju
pembersihan ruh, hati, serta jiwa dari sesuatu selain Allah Swt.
Selain bersifat hirarkis,
tingkatan-tingkatan ini juga bersifat koroboratif. Bahwa, tingkatan tertinggi
tidak akan tercapai apabila belum melaksanakan tingkatan terbawah. Sehingga orang
yang tidak memahami tingkatan bersuci ini maka hanya akan sampai pada tingkat
yang paling luar dan tidak sampai pada intinya. Akibatnya, hanya akan
menghabiskan waktu pada aspek lahiriah semata, hanya memperbagus tampilan luarnya
saja bahkan menjadi orang yang bermegah-megah. Hal
ini tentu bertentangan dengan prilaku para salaf (Rasulullah dan para Sahabat).
Menurut Al-Ghazali, konsep kesucian dan
bersuci dalam Islam memiliki makna yang dalam dan nilai hidup yang luhur. Kesucian yang sempurna adalah bersuci dan
mensucikan hingga pada aspek diri yang paling dalam yaitu jiwa agar bisa sampai
pada penghayatan dan penyadaran atas keluhuran dan kemuliaan Allah. Tingkatan bersuci, selain bersifat hirarkis, juga bersifat takaamul
(saling menyempurnakan). Sehingga tidak boleh ada tingkatan yang ditinggalkan
dalam rangka memenuhi kesempurnaan kesucian.
Wallaahu a’lam
Sumber:
Kajian Diapora Alumni PUTM Yogjakarta, yang disampaikan oleh ustadz Qaem Aula Syahied, S.Th.I, M. Ag. https://www.youtube.com/watch?v=kB0B0x8gIRI&t=5089s
Referensi tambahan:
Jamaluddin, Saykir. Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW. Yogjakarta: LPPI UMY, 2018.

Komentar
Posting Komentar